Peran Damkarmat Kian Strategis, Mendagri Keluarkan Surat Edaran

3 hours ago 19

Peran Damkarmat Kian Strategis, Mendagri Keluarkan Surat Edaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA. Foto: Dok. Ditjen Bina Adwil

jpnn.com, JAKARTA - Peran nyata dan kontribusi strategis satuan pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) kian dirasakan oleh masyarakat.

Apresiasi dan kepercayaan publik terhadap Satdamkarmat sangat positif dengan makin responsifnya menangani berbagai bencana kebakaran maupun misi penyelamatan.

Terakhir, peristiwa musibah kebakaran yang menimpa gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakpus, (9/12) menjadi saksi Satdamkarmat berjibaku melakukan pemadaman dan penyelamatan terhadap korban.

Dengan makin banyaknya gedung bertingkat di kota-kota seluruh Indonesia juga berdampak pada makin besarnya tantangan Satdamkarmat ke depan.

Mencermati hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia tanggal 11 Desember 2025.

SE tersebut dialamatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyampaikan bahwa SE ini terdiri dari tujuh poin langkah arahan terhadap Gubernur dan lima poin arahan terhadap Bupati/Wali Kota.

Langkah-langkah yang tertuang dalam SE ini ditujukan untuk mengakselerasi pelasanaan tugas dan fungsi Satdamkarmat secara optimal di seluruh Indonesia, termasuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan penguatan kapasitas daerah benar-benar berpedoman pada Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen utama yang mewajibkan daerah memiliki standar pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kebakaran yang terpadu.

Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Damkarmat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |