jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkap peran Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur di sidang korupsi kuota haji.
JPU menyebut pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan "satu pintu" melalui Fuad Hasan Masyhur.
Menurut Fahmi Idris, Fuad Hasan mulai melakukan lobi saat Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.
"Adapun terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa," kata JPU Fahmi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8//2026).
Jaksa menuturkan bahwa Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut dan mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.
Dalam rapat, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.
Fuad lalu mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah, namun upaya itu tidak mendapat tindak lanjut.
Pada 2023, Fuad melobi mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, yang dilanjutkan kepada Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024.








































