jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Polisi menangkap seorang pria berinisial BS (23) warga Bulu Barat, Kecamatan Madiun, yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Taman, Sidoarjo.
BS diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir tembakau sintetis dan ganja. Selain tembakau sintetis, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari tangan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfi membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis," kata Dodi, Rabu (12/8).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya pada Juni 2026. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan BS.
Hingga akhirnya, polisi menangkap BS pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.
Menurut Dodi, BS diketahui memproduksi tembakau sintetis sendiri di kamar kos yang disewanya. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, BS disebut mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.
"Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO," ujarnya.





































