jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membeberkan per Juni 2026 batas pembelian mata uang dolar AS atau USD tanpa underlying (dokumen pendukung) akan dibatasi.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan sebelumnya batas pem pembelian adalah maksimal USD 100.00, maka nanti per Juni 2026 dibatasi menjadi maksimal USD 25.000 per pelaku per bulan.
Hal ini menurut Perry untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Batas pembelian dolar yang semula USD 100 ribu nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi USD 25 ribu,” kata Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (19/5).
Perry menuturkan kebijakan tersebut merupakan penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah berlaku sejak April 2026.
Hal ini juga telah melalui penyesuaian ambang batas (threshold) pembelian valas tanpa underlying dari sebelumnya USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per pelaku per bulan.
Perry menegaskan pembelian dolar tanpa underlying tetap diperbolehkan, tetapi penurunan batas dilakukan agar pembelian valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil.
Dia mengungkapkan, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen setelah kebijakan penurunan batas menjadi USD 50 ribu yang berlaku sejak April 2026, dari sebelumnya 10,8 persen pada periode Januari-Maret 2026.












































