Penyelesaian PPPK & P3K Paruh Waktu, Presiden Prabowo Diminta Terapkan Sila Kelima Pancasila

5 hours ago 23

Penyelesaian PPPK & P3K Paruh Waktu, Presiden Prabowo Diminta Terapkan Sila Kelima Pancasila

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Wilayah Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi Amaden mengingatkan Presiden Prabowo Subianto menerapkan sila kelima Pancasila dalam menyelesaikan masalah PPPK dan P3K paruh waktu. Dia menyampaikan imbauan ini setelah melihat perkembangan di lapangan.

Amaden menjelaskan kebijakan pemerintah yang mengangkat PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh waktu merupakan kabar yang sangat menggembirakan. Namun, kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui mekanisme seleksi pada awal 2027 menimbulkan protes. 

"Kami merasakan ketidakadilan sesuai sila kelima Pancasila, PPPK penuh waktu pakai seleksi untuk diangkat jadi PNS, padahal PPPK penuh waktu sudah diobservasi oleh Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan sudah dites lagi," kata Amaden kepada JPNN, Kamis (27/8).

Menurut dia, PPPK sudah mengabdi kepada negara sejak 2004 sebagai tenaga honorer K2. Mereka masuk kategori dua karena sumber gajinya non-APBN atau non -APBD sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Walaupun sama-sama mengabdi berpuluh-puluh tahun, honorer K2 tidak seberuntung K1. Sebab, honorer K1 diangkat PNS tanpa tes, sedangkan K2 tersingkir karena alasan sumber gajinya bukan dari APBN/APBD. Sebagian honorer K2 bisa jadi PNS karena melalui serangkaian seleksi. Begitu juga sisanya diangkat PPPK setelah lulus seleksi.

"Jadi, sudah sepantasnya pemerintah memberikan penghargaan tanpa tes lagi untuk PPPK penuh waktu berlatar honorer K2 diangkat PNS, apalagi sebagian besar sudah mendekati purnatugas pada 2027," ucapnya.

Amaden mengharapkan pemerintah mengeluarkan PP, keputusan presiden, instruksi presiden tentang pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa dibatasi usia 35 tahun ke atas sampai batas usia pensiun (BUP) mendekati purnatugas bisa PNS.  "Saat ini kami hanya berharap semoga ada kepedulian Presiden Prabowo," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR dan pemerintah sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi mengenai masalah P3K paruh waktu, termasuk keinginan PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam penyelesaian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Presiden Prabowo diingatkan soal implementasi sila Kelima Pancasila

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |