jpnn.com - Aktris Ariel Tatum mengajukan permohonan pergantian nama asli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan bahwa permohonan pergantian nama itu diajukan pada Rabu (12/8) lalu dan diputus pada Kamis (20/8).
"Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. dan sudah diputus hari ini, ya. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, ditunjuk hakimnya, disidangkan pada hari Kamis 20 Agustus 2026," ujar Halida Rahardhini di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Semula, pemain film Catatan Harian Menantu Sinting itu memiliki nama asli Ariel Putri Tari. Namun, aktris 29 tahun itu mengganti nama legalnya menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Halida Rahardhini lantas mengungkapkan alasan bintang film tersebut mengganti namanya tersebut.
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini, dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," tuturnya.
Dia mengatakan bahwa permohonan pergantian nama yang diajukan Ariel Tatum telah dikabulkan majelis hakim.
Oleh karena itu, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini telah sah menjadi identitas baru sang aktris.









































