Penjelasan Persib soal Kabar Sanksi Larangan Registrasi Pemain Akibat Tunggakan Gaji

13 hours ago 16

Penjelasan Persib soal Kabar Sanksi Larangan Registrasi Pemain Akibat Tunggakan Gaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Euforia suporter Bobotoh saat memberi dukungan untuk skuad Persib Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat Adhitia Putra Herawan membantah informasi yang menyebut status larangan registrasi pemain baru (transfer ban) dari FIFA disebabkan tunggakan gaji pemain.

Adhitia menjelaskan sanksi tersebut berasal dari satu perkara spesifik terkait penyelesaian terminasi kontrak mantan pemain Persib, Daisuke Sato pada 2023.

“Dengan demikian, persoalan ini bukan terkait penunggakan gaji pemain ataupun bentuk pengabaian terhadap hak-hak pemain sebagaimana yang mungkin dipersepsikan oleh sebagian pihak,” kata Adhitia dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu (30/5).

Ia mengatakan manajemen Persib telah mengetahui dan mengikuti proses terkait perkara tersebut sejak awal dan saat ini tengah menyelesaikan kewajiban yang menjadi bagian dari keputusan FIFA.

Menurut dia, setelah kewajiban tersebut dipenuhi, Persib akan melanjutkan proses administratif sesuai mekanisme yang berlaku di FIFA agar status larangan registrasi pemain dapat ditinjau dan dicabut.

Adhitia menegaskan Persib tetap berkomitmen menjalankan tata kelola klub secara profesional dengan memenuhi seluruh kewajiban kontraktual serta mematuhi regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Penghormatan terhadap hak pemain, pelatih, karyawan, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan prinsip yang selalu kami pegang dalam menjalankan klub,” ujarnya.

Ia memastikan situasi tersebut tidak memengaruhi stabilitas maupun arah pengembangan klub.

Manajemen Persib saat ini tengah menyelesaikan kewajiban yang menjadi bagian dari keputusan FIFA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |