Penjelasan Lengkap soal Sertifikat Halal untuk Semua Produk AS

2 days ago 23

Penjelasan Lengkap soal Sertifikat Halal untuk Semua Produk AS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan sertifikasi halal dari lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS dapat diakui di Indonesia, selama lembaga tersebut telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebab kata dia, mekanisme sertifikasi dapat dilakukan di negara produsen melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujarnya dikutip Rabu (25/2).

Terpisah, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono menjelaskan saat ini terdapat lima LHLN di AS yang diakui BPJPH.

Dia mengatakan dengan MRA, produk yang sudah bersertifikat halal di negara tersebut tidak perlu mengulang proses sertifikasi di Indonesia, melainkan cukup melalui registrasi.

“Mereka pakai logo halal tetapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kami juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” ucap Kris.

Kris menambahkan pengawasan tetap dilakukan secara berkala karena MRA memiliki masa berlaku terbatas, antara dua hingga empat tahun.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |