jpnn.com - Seorang pria berinisial NSA ditangkap setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka berawal anggota Reskrim Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalur 6 Jembatan 2 Desa Salek Jaya, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Andi Latif bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NSA.
"Tiba di lokasi sekitar pukul 00. 30 WIB, anggota Reskrim menangkap pelaku dan didapati barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone, 1 unit SPM, dan 1 timbangan digital," ungkap Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri, Rabu (28/5/2025).
Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.14 gram, 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram, dan 1 Unit Handphone.
"Kemudian, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah celana jeans warna biru, 1 unit SPM Honda CBR.150, dan 1 buah skop dari pipet plastik warna bening," ujar Suhendri.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Suhendri.
Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (mcr35/jpnn)