jpnn.com - Jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap pencuri mobil travel milik seorang sopir bernama Aziz Saputra (26).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian bermula saat korban Aziz tengah mengantar seorang penumpang pria yang mengaku bernama Deswin warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Korban menghentikan kendaraannya sejenak untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, mesin mobil masih dalam keadaan menyala dan pelaku tetap berada di dalam kendaraan.
Tanpa diduga, pelaku langsung berpindah ke bangku kemudi dan membawa kabur mobil jenis Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban.
Korban yang panik langsung berteriak maling dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.
Berdasarkan laporan pencurian tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Novra Robialda segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan lapangan, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.