jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0, milik Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (31/5).
Airlangga mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Dia menuturkan ketiga komoditas tersebut dipilih karena merupakan salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Pada 2025, ketiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Capaian tersebut meliputi nilai ekspor batu bara USD 24,48 miliar, kelapa sawit sebesar USD 24,42 miliar, dan ferroalloy mencapai USD 16,49 miliar.






































