Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027

5 hours ago 21

Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA/Ananto Pradana)

jpnn.com - Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp 18,9 triliun ke 546 pemda untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta pembangunan di daerah.

Anggaran tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengapresiasi langkah pemerintah pusat menggelontorkan dana ke pemda untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Kami menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu," kata Gus Khozin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Namun, anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) itu menyebut persoalan fiskal yang terjadi di mayoritas pemda mesti menjadi catatan penting bagi berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola keuangan di daerah.

"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027," kata Khozin.

Dia menilai pelaksanaan otonomi daerah berupa delegasi kewenangan dari pusat ke daerah tidak memiliki makna apa pun bila tidak diikuti dengan desentralisasi keuangan melalui instrumen TKD.

"Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority)," ujar Khozin.

Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp 18,9 triliun ke 546 pemda untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta pembangunan di daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |