jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor PUU-XXIV/2026 yang disampaikan Kamis (30/7) kemarin.
Diketahui, putusan 40/PUU-XXIV/2026 berisi perintah pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan di APBN.
"Itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, karena ini masalah yang sangat teknokratik,” kata dia kepada awak media, Minggu (2/8).
Menurut Fikri, upaya menyegerakan putusan demi menjaga tata kelola penyelenggaraan MBG dan menguatkan muruah Indonesia sebagai negara hukum.
“Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” kata legislator fraksi PKS itu.
Fikri mengaku bakal mendukung program-program pemerintah asal dijalankan dengan fondasi aturan yang tepat.
Menurutnya, program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Unggulan Garuda seharusnya dilaksanakan bertahap.
"Harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi,” kata Fikri.











































