jpnn.com, BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Kiaracondong menangkap preman kampung yang melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut berawal dari penagihan utang hasil penjualan lemari plastik senilai Rp150 ribu dan berujung pada perkelahian.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono mengatakan, pelaku berinisial RH langsung ditangkap kurang dari 24 jam pascakejadian.
Pelaku awalnya mendatangi rumah korban untuk menagih utang. Namun, terjadi adu mulut hingga perkelahian yang melibatkan orang tua pelapor.
"Yang mana awalnya para pelaku ini akan menagih utang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian antara kedua belah pihak, termasuk orang tua dari pelapor," kata Sumartono di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Dalam aksinya, pelaku RH membawa samurai untuk mengancam korban. Senjata tajam itu diacung-acungkan bahkan dipukulkan ke arah korban.
"Betul. Saat kejadian pelaku membawa senjata tajam berupa samurai. Samurai tersebut diacung-acungkan dan dipukulkan kepada korban. Saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol," ujarnya.
Akibat serangan tersebut, tiga orang mengalami luka dan sudah divisum. Salah satunya adalah orang tua korban bernama Rian Permana yang mengalami trauma.











































