jpnn.com - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana atas nama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63) merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Terpidana ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat hari ini," kata dia, di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026).
Ali mengatakan Suliadi didakwa melakukan jarimah pemerkosaan anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Juli 2024.
Namun, dalam persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, majelis hakim membebaskan Suliadi dari semua dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian, Mahkamah Agung memutuskan terdakwa Suliadi bersalah melakukan pemerkosaan anak pada September 2025.
Mahkamah Agung menghukum terdakwa Suliadi dengan hukuman selama 12 tahun dan 6 bulan penjara.










































