jpnn.com - PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap MF (26) pemuda yang terlibat aksi penganiayaan berat terhadap korban berinisial MI (39).
MF yang menjadi buron polisi selama beberapa bulan itu ditangkap saat tengah tertidur lelap di rumahnya, Senin (13/4).
“Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan MF terhadap MI itu terjadi pada Kamis 6 November 2025 malam di kawasan Jalan K.H. Azhari, Lorong Tuan Putri, Kelurahan 3/4 Hulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Peristiwa itu bermula saat korban hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang sedang berbicara sendiri.
Ketika korban menegur, tersangka tersinggung. Lalu, tersangka secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.
Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung, bahu, dan dahi, serta luka lecet akibat terjatuh saat berupaya mempertahankan diri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polrestabes Palembang memperoleh informasi keberadaan tersangka.








































