Pelaku Curanmor 14 TKP di Madiun Diringkus Polisi

7 hours ago 16

Selasa, 14 April 2026 – 21:30 WIB

Pelaku Curanmor 14 TKP di Madiun Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim

Polisi Madiun menangkap dua pelaku curanmor dengan 14 TKP. Modus menyasar motor di sawah dan teras rumah, puluhan barang bukti diamankan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MADIUN - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Madiun akhirnya diringkus polisi. Mereka ialah Sonna Trie Darma (STR) (23) membawa lari delapan motor. Enam sisanya, dilakukan Sudirman (SDR) (54).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan modus kedua tersangka adalah menyasar kendaraan tergeletak di sawah dan teras rumah.

“Tersangka STR TKP-nya di Kecamatan Saradan, Wonoasri, dan Balerejo, sedangkan SDR di Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo,” ujar Kemas, Selasa (14/4).

Kedua pelaku bakal dijerat pasal 476 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

“Kami baru mengamankan delapan barang bukti. Saat ini masih proses pengembangan untuk menuntaskan kasus curanmor ini,” ungkap Kemas.

Menurutnya, dua perkara itu menunjukkan angka kasus curanmor di Kabupaten Madiun masih cukup tinggi, terutama di lokasi-lokasi yang menjadi titik lengah masyarakat, seperti persawahan dan teras rumah.

“Kasus curanmor di Kabupaten Madiun cukup tinggi. Pasti tiap bulan ada laporan kehilangan kendaraan maka kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengaku akan meningkatkan intensitas sosialisasi dengan menggandeng Kapolsek setempat. Guna mendongkrak tingkat kewaspadaan masyarakat. Termasuk, gencar patroli di titik-titik dan jam rawan aksi kejahatan.

Polisi Madiun menangkap dua pelaku curanmor dengan 14 TKP. Modus menyasar motor di sawah dan teras rumah, puluhan barang bukti diamankan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |