PBH Peradi: Advokat Wajib Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu

9 hours ago 22

 Advokat Wajib Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kegiatan PKPA Angkatan XVI DPC Peradi Jakbar-Binus University. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rembang Setyo Langgeng menyampaikan berbagai bentuk bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin (probono) yang bisa diberikan advokat.

Setyo selaku pemateri "Kewajiban Probono Bagi Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin" dalam PKPA Angkatan XVI DPC Peradi Jakbar-Binus University menyampaikan advokat dapat memberikan probono di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).

"Di bidang pidana, perdata atau tata usaha negara di pengadilan (litigasi). Bantuan hukum secara cuma-cuma diberikan pula bagi perkara nonlitigasi di luar pengadilan," katanya secara daring, Jumat (22/5).

Setyo lebih lanjut menyampaikan bentuk-bentuk pemberian probono nonlitigasi, di antaranya penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, dan penelitian hukum.

"Mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum," katanya.

Advokat wajib memberikan probono guna menjamin semua warga negara, khususnya dari kalangan tidak mampu mendapat kesamaan di depan hukum demi melindungi hak asasi manusia (HAM).

"Melindungi serta menjamin hak asasi manusia akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law," ujar dia.

Adapun dasar advokat berkewajiban memberikan probono atau bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau masyarakat tidak mampu dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945.

PBH Peradi mendorong agar advokat memberikan bantuan kepada masayrakat kurang mampu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |