jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Meski begitu, ada sejumlah catatan kritis terhadap putusan lembaga tinggi tersebut.
Pada Jumat (28/8), MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa. Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, serta Pasal 241 KUHP atau UU No. 1/2023.
Peneliti PSHK FH UII Rahmadina Bella Mahmuda menilai langkah MK tersebut sudah tepat dalam menjaga supremasi konstitusi dan iklim demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, negara hukum yang demokratis tidak sewajarnya membiarkan norma pidana membungkam kritik publik.
"PSHK FH UII mengapresiasi MK yang secara konsisten menjaga supremasi konstitusi. Putusan ini merupakan koreksi konstitusional penting agar hukum pidana tidak dijadikan instrumen untuk melindungi pemerintah maupun lembaga negara dari kritik, evaluasi, satire, maupun pendapat warga negara," ujar Rahmadina Bella Mahmuda dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada Senin (31/8).
Bella juga menyoroti pentingnya pengakuan MK atas doktrin chilling effect atau kondisi di mana rumusan pasal yang kabur dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk mengemukakan pendapat.
"Muruah dan martabat lembaga negara semestinya dijaga melalui kinerja dan integritas penyelenggaranya, bukan melalui instrumen pemidanaan atas kritik publik. Sebab, lembaga negara sejatinya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina," tambahnya.
Kendati menyambut baik pembatalan pasal-pasal tersebut, PSHK FH UII juga menyuarakan sejumlah perhatian mendasar.





































