jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upaya penertiban juru parkir (jukir) liar di Surabaya terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga awal Desember 2025, Polrestabes Surabaya mencatat 131 jukir liar telah diamankan dari berbagai titik di Kota Pahlawan.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan para jukir yang diamankan kedapatan beroperasi di kawasan larangan parkir, tidak memiliki izin resmi, hingga menarik tarif melebihi ketentuan.
“Dari Januari sampai 7 Desember 2025, Sat Samapta sudah menindak 131 jukir liar,” ujar Erika, Kamis (11/12).
Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Surabaya. Beberapa lokasi yang menjadi fokus patroli di antaranya Jalan Embong Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Margorejo, Jalan Ngagel, hingga sejumlah titik rawan lainnya.
Tarif parkir liar yang tidak sesuai ketentuan kerap dikeluhkan warga. Misalnya, tarif resmi Rp3.000, tetapi dipungut Rp5.000 hingga Rp10.000. Selain merugikan masyarakat, keberadaan para jukir liar juga menjadi salah satu pemicu kemacetan.
“Terakhir kami menindak jukir liar di kawasan Mie Gacoan Manyar, Mayjen Sungkono, dan Margorejo,” kata mantan Wakapolres Gresik tersebut.
Erika menyatakan Polrestabes Surabaya bersama Pemkot akan terus berkolaborasi menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan warga. Penindakan tegas akan diberikan kepada jukir liar yang tetap nekat beroperasi.
“Jukir liar menjadi atensi khusus. Kami bersama Pemkot akan terus menertibkan agar masyarakat merasa nyaman,” tuturnya.








































