jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam putusan banding, Ibam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman itu bertambah satu tahun dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Ibam.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata hakim saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Denda tersebut wajib dibayar Ibam. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tak hanya memperberat hukuman badan, hakim banding juga membebankan uang pengganti kepada Ibam sebesar Rp5 miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Ibam akan dirampas dan dilelang untuk negara.








































