jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Surya Vandiantara menilai, Patriot Bond atau Merah Putih Bond tidak serta menjadi celah hukum bagi koruptor dari RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi itu tetap bisa menjerat investor atau pembeli dari kedua surat utang BPI Danantara tersebut.
"Perampasan aset tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menghilangkan perlindungan bagi para investor," kata Surya.
Di sisi lain, Surya juga menilai bahwa Patriot Bond maupun Merah Putih Bond bukanlah sarana pencucian uang.
Sebab, dana Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan digunakan untuk membangun berbagai proyek strategis yang nantinya akan dapat dinikmati dan diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat secara langsung.
"Peluang penggunaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam rangkaian kegiatan fiktif untuk melakukan pencucian uang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kekhawatiran publik terhadap RUU Perampasan Aset muncul karena adanya ketentuan kekebalan (imunitas) hukum terhadap dana yang ditempatkan investor pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Hal itu diatur pada pasal 50A ayat (5) UU P2SK yang menyatakan, “Negara menjamin dan melindung pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”.








































