jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai operator Koperasi Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) menuai kritik tajam. Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai langkah ini akan menjadi bom waktu bagi tata kelola kebijakan publik pada masa depan.
Kritik ini muncul seiring kekhawatiran masyarakat mengenai kesiapan pondasi program, akuntabilitas, hingga minimnya keterlibatan desa dalam proses verifikasi dan implementasi.
Menurut Richo, sebuah kebijakan publik yang berkualitas harus memenuhi empat parameter utama, yaitu Legality (Keabsahan), Effectiveness (Efektivitas), Efficiency (Efisiensi), dan Social Legitimacy (Legitimasi Sosial). Namun, dalam kasus penugasan Agrinas, ia menilai hanya poin efektivitas yang tercapai, itu pun dalam skala sempit.
“Poin legalitas, efisiensi, dan legitimasi sosial tidak terpenuhi, sementara efektivitas hanya tercapai secara sempit, yakni sekadar mempercepat pencapaian target,” jelas Richo, Rabu (15/4).
Richo menyoroti tiga celah fatal dalam skema kebijakan ini. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, pemberian hak istimewa (privilege) atau monopoli kepada BUMN harus memiliki dasar hukum setingkat Undang-Undang, bukan sekadar kebijakan administratif seperti Inpres. Penggunaan Inpres dianggap mereduksi prinsip kompetisi berkeadilan.
Ada pula risiko korupsi karena penunjukan langsung. Dari sisi efisiensi, mekanisme penunjukan langsung dinilai sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Tanpa transparansi dan kompetisi, pemerintah tidak memiliki pembanding harga dan kualitas, yang berpotensi mengakibatkan pengadaan menjadi mahal dan tidak optimal.





































