jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang perpanjang penundaan pajak marketplace (PPh Pasal 22) demi menjaga daya beli masyarakat.
Purbaya menjelaskan bahwa penerapan jenis pajak tersebut akan sangat mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat terkini.
Kebijakan pemungutan pajak marketplace ini mulanya dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Namun, pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah resmi menunda implementasi kebijakan tersebut hingga dua bulan ke depan.
“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak marketplace bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan, sehingga mereka memiliki modal yang memadai untuk berbelanja.
Saat ini, kata dia, pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perkembangan yang relatif stabil dengan level 5,29 persen (year-on-year/yoy) pada triwulan II-2026. Purbaya menyebut bakal mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke level 6 persen (yoy) pada akhir tahun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.








































