P2G: Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG Berpotensi Inkonstitusional, Guru Honorer Korban

20 hours ago 15

 Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG Berpotensi Inkonstitusional, Guru Honorer Korban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Program MBG digugat guru honorer, karena dinilai jadi penyebab gaji PPPK Paruh Waktu rendah. Foto dok. P2G

jpnn.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama Reza Sudrajat, seorang guru honorer serta anggota P2G Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3.

Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 268 triliun. 

Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20% sebagai mandatory spending.

"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza baru-baru ini.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri melanjutkan bahwa program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional. 

Menurut Iman, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.

Di antara buktinya adalah langsung berdampak dirasakan oleh guru-guru di daerah. Gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kab. Dompu sebesar Rp 139 ribu/bulan.

Kemudian, 5.000 guru PPPK paruh waktu Kab. Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp 200 ribu/bulan dikarenakan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.

P2G menegaskan mengambil anggaran pendidikan di APBN untuk MBG berpotensi inkonstitusional, guru honorer jadi korban. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |