OJK: Maret 2026 Klaim terkait PHK Naik, JHT 14,1%, JKP 91%

6 hours ago 31

 Maret 2026 Klaim terkait PHK Naik, JHT 14,1%, JKP 91%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Klaim JHT dan JKP meningkat pada Maret 2026. Ilustrasi Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terjadi kenaikan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Klaim JKP turut mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK pun mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif, salah satunya dapat melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.

Ia menyatakan bahwa fenomena PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit.

Ia menuturkan, jika terkena PHK, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif), sementara di sisi lain risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur.

OJK mengungkapkan, klaim terkait PHK di BPJS Ketenagakerjaan naik di Maret 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |