jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto mengatakan narkoba seberat 27,83 kilogram yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep, akan dilakukan uji laboratoris.
Pengujian guna memastikan kandungan zat sekaligus mendukung pembuktian hukum dalam proses penyelidikan.
"Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum," kata Irjen Nanang di Surabaya, Kamis.
Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait benda mencurigakan di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4) sore.
Menindaklanjuti laporan, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Giligenting dari Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.
Petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan "BUGATTI" yang diduga berisi narkotika.
Sebanyak sembilan bungkusan berada dalam sebuah tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 lainnya tercecer di sekitar lokasi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.








































