Mewujudkan Profesi Advokat Yang Berwibawa, Berintegritas, dan Tepercaya

4 hours ago 18

Pokok Pemikiran Pengaturan Profesi Advokat

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Mewujudkan Profesi Advokat Yang Berwibawa, Berintegritas, dan Tepercaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH. MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com -  

Diskusi dalam pengaturan profesi kini tengah mendapat banyak sorotan terutama di bidang legilasi.

Profesi Advokat merupakan salah satu pembicaraan yang selalu hadir secara dinamis.

Para legislator sendiri menghadapi berbagai tantangan dalam upaya mengakomodir seluruh kepentingan.

Demikian pula, para pakar hukum telah mengemukakan berbagai argumen dan pemikiran tentang pengaturan profesi Advokat, namun tentu tidak mudah karena selalu terjadi pro dan kontra terhadap suatu model.

Perdebatan ini seperti dua sisi mata uang yang tidak akan kunjung habis.

Pengaturan tentang Advokat memang dirasa penting dan menarik perhatian kita bersama.

Profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang sangat bersentuhan dengan masyarakat.

para pakar hukum telah mengemukakan berbagai argumen dan pemikiran tentang pengaturan profesi Advokat, namun tidak mudah karena selalu terjadi pro dan kontra.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |