Menyuap Eks Wali Kota Semarang, Dirut PT Deka Sari Perkasa Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

1 day ago 11

Rabu, 28 Mei 2025 – 22:00 WIB

Menyuap Eks Wali Kota Semarang, Dirut PT Deka Sari Perkasa Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan - JPNN.com Jateng

Sidang kasus suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR) Rachmat Utama Djangkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra menyatakan Rachmat terbukti memberikan uang suap sebesar Rp1,75 miliar sebagai bagian dari komitmen fee atas proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di sembilan kecamatan.

"Uang suap itu merupakan 10 persen dari nilai proyek yang direalisasikan sebesar Rp18 miliar," tegas Rio dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dihadiri secara daring oleh terdakwa, Rabu (28/5).

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp200 juta kepada Rachmat. Jika tak dibayar, dia terancam kurungan tambahan selama 3 bulan.

Proyek pengadaan yang digarap PT Deka Sari Perkasa itu sendiri mencapai Rp20 miliar, dan dialokasikan melalui Perubahan APBD 2023. Yang menjadi sorotan adalah dugaan rekayasa usulan anggaran oleh Alwin Basri kepada Dinas Pendidikan, yang kemudian disetujui sang istri, Hevearita, kala itu menjabat wali kota.

"Padahal usulan tambahan anggaran itu tidak masuk dalam kategori mendesak, tetapi tetap disetujui dan dibawa ke DPRD," ungkap jaksa.

Rio mengungkap kronologi pencairan uang pada Desember 2023, setelah pekerjaan selesai dan dibayar. Terdakwa lalu memerintahkan bagian keuangan perusahaan mencairkan dana dan menyamarkannya sebagai utang direksi, upaya yang menurut jaksa jelas bertujuan menyembunyikan transaksi haram itu.

Ironisnya, Alwin sempat meminta agar uang tersebut tidak diserahkan karena sudah berhembus kabar adanya penyelidikan KPK. Namun, niat tersebut tampaknya tak diindahkan. Pencairan tetap terjadi.

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSR) Rachmat Utama Djangkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |