Menperin Agus Sebut Perpres Baru Soal TKDN Memperkuat Aturan yang Lama

16 hours ago 6

Menperin Agus Sebut Perpres Baru Soal TKDN Memperkuat Aturan yang Lama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita soal perpres baru tentang TKDN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat aturan sebelumnya mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Menperin menyebut Perpres baru bersifat lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk-produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Perpres 46 tahun 2025 ini lebih afirmatif, lebih progresif, lebih agresif dalam rangka pemerintah memberikan pelindungan, dan dalam rangka pemerintah memberikan kesempatan pasar yang lebih besar untuk produk-produk dalam negeri,” imbuhnya.

Salah satu penguatan paling mencolok terlihat pada Pasal 66 Ayat 2B, yang tidak ada di aturan sebelumnya, menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.

Langkah itu, menurut Agus, bentuk nyata perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.

Selain itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN.

Reformasi itu bertujuan untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Perpres baru soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperkuat aturan lama

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |