bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Campus Calls Out bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia, Senin (9/2).
Kegiatan dengan peserta 5.000 orang ini juga diikuti Divisi Pelayanan Hukum bersama tim pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum NTB yang hadir secara daring.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, hingga lembaga terkait pengelolaan royalti.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu royalti musik bukan sekadar persoalan tarif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap karya kreatif manusia.
Oleh karena itu, penting ada dialog kolaboratif antara dunia akademik dan praktik industri.
Dalam rangkaian acara tersebut juga dilakukan penandatanganan rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Indonesia.
Penandatanganan ini sebagai implementasi penguatan tri dharma perguruan tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Forum diskusi menghadirkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, musisi Nazril Irham (Ariel Noah), serta Guru Besar FH UI Prof. Agus Sardjono.






































