jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/2/2026), guna menyampaikan langsung suara korban kekerasan aparat TNI serta menyoroti ketidakadilan yang terus direproduksi melalui sistem peradilan militer.
Audiensi ini menegaskan urgensi reformasi peradilan militer demi pemenuhan hak keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI.
Dalam audiensi, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendorong Komisi XIII DPR RI yang mengurusi urusan HAM untuk menolak Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait dengan Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme.
"Selain isu peradilan militer, koalisi masyarakat sipil secara tegas meminta Komisi XIII DPR RI untuk tidak menyetujui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme," kata Al Araf, peneliti senior Imparsial, melalui siaran pers koalisi, Senin.
Dia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah dan DPR akan membahas rancangan peraturan tersebut. Koalisi berharap agar DPR, khususnya Komisi XIII yang memiliki mandat di bidang HAM, menolak Ranperpres itu karena berpotensi membahayakan hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi.
Sebab, kata Al Araf, draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
"Apalagi, Presiden Prabowo Subianto mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu sebagai kelompok yang melakukan upaya makar dan teroris," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, koalisi juga menyerahkan kertas kebijakan kritis yang berjudul "Menguatnya Militerisme melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum" kepada Komisi XIII DPR RI.









































