Menegakkan Hukum Pemilu di Era Infokrasi

4 hours ago 16

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Indonesian Constitutional Court International Symposium 2025

Menegakkan Hukum Pemilu di Era Infokrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo, Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Pemilu tidak lagi sekadar urusan di bilik suara dan panggung kampanye.

Hari ini, kontestasi politik telah bermutasi menjadi apa yang disebut oleh filsuf kontemporer Byung-Chul Han sebagai infokrasi—sebuah tatanan di mana demokrasi tidak lagi digerakkan oleh argumen ideologis rasional, tetapi dikendalikan arus informasi siber dan manipulasi algoritma.

Dalam bukunya, Non-things: Upheaval in the Lifeworld (2022), Han mengingatkan manusia modern kini tidak lagi mendiami bumi secara fisik, tetapi hidup di dalam dunia informasi.

Segala sesuatu yang dahulu bersifat ajeg, kini digantikan oleh bukan-benda (non-things)—yaitu data digital dan terus membombardir kesadaran manusia.

Pergeseran eksistensial ini membawa implikasi dalam penegakan hukum pemilu. Masihkah kerangka hukum pemilu memiliki relevansi?

Secara tradisional, Bawaslu mendesain instrumen penegakan hukum pemilu untuk memburu pelanggaran yang kasat mata. Politik uang selalu diidentikkan dengan perpindahan benda fisik.

Misalnya, pembagian amplop atau distribusi paket sembako. Namun, di era infokrasi, modal kapital tidak lagi sekadar membeli suara lewat transaksi langsung, tetapi diinvestasikan untuk membeli psychopolitical profiling melalui algoritma mikro-targeting.

Melalui algoritma media sosial, preferensi dan hasrat psikologis pemilih dipetakan secara presisi. Han menjelaskan dalam teori psychopolitics-nya bahwa kontrol digital bekerja bukan melalui paksaan (negativitas), melainkan melalui pemuasan ego (positivitas).

Bawaslu mendesain instrumen penegakan hukum pemilu untuk memburu pelanggaran yang kasat mata. Politik uang selalu diidentikkan dengan perpindahan benda fisik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |