jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 memicu kekhawatiran masyarakat sipil di Yogyakarta. Proses legislasi yang dinilai tertutup dikhawatirkan menjauhkan aturan main demokrasi dari aspirasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Merespons hal tersebut, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar diskusi publik bertajuk Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu? di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026). Diskusi ini menjadi ajang konsolidasi bagi aktivis, akademisi, dan kelompok rentan untuk mengawal perubahan regulasi yang krusial bagi Pemilu 2029 mendatang.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyanie menengarai adanya kesengajaan dalam memperlambat proses legislasi.
Menurutnya, lobi-lobi di Komisi II DPR RI tampak dirancang agar pengesahan UU dilakukan di waktu yang sangat mepet dengan dimulainya tahapan pemilu pada 2027.
"Lobi-lobi itu kelihatan sudah by design agar revisi disahkan sangat mepet sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat sipil untuk melakukan Judicial Review (JR)," tegas Gugun.
Ia menambahkan strategi penundaan ini berisiko menciptakan kelelahan kolektif di masyarakat sipil sehingga pengawasan publik melemah dan perdebatan di ruang legislatif menjadi minim.
Kritik tajam juga datang dari peneliti Sana Ullaili. Ia menyoroti bahwa desain kebijakan pemilu saat ini masih menyisakan eksklusi sistemik bagi kelompok difabel, masyarakat adat, minoritas, dan perempuan.
Partisipasi kelompok rentan selama ini dinilai hanya bersifat simbolik, bukan substantif.







































