jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi masyarakat melalui penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok ilegal.
Dalam pelaksanaan Operasi Gurita 2025 hingga 2 Mei, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara tercatat sebagai wilayah dengan nilai ultimum remedium (UR) tertinggi secara nasional, yaitu senilai Rp 1.021.475.000 dari total nilai UR nasional sebesar Rp 1.224.376.000.
Prinsip UR menempatkan sanksi pidana sebagai langkah hukum terakhir yang diterapkan ketika pendekatan administratif dan persuasif tidak diindahkan oleh pelanggar.
Oleh karena itu, pelaksanaan UR bukanlah tujuan utama, melainkan cerminan dari ketegasan aparat Bea Cukai dalam menangani pelanggaran berat yang mengancam keuangan negara dan ketertiban ekonomi.
Sementara itu, Operasi Gurita adalah operasi pengawasan BKC terkoordinasi yang dilakukan secara serentak dan terpadu oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai yang dilakukan dalam periode tertentu.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada daerah pemasaran, tetapi juga diharapkan dapat menyentuh hulu atau dalam hal ini pabrikan hasil tembakau.
Operasi Gurita memiliki filosofi sebagai operasi yang menyentuh seluruh lini, sehingga penanganan BKC ilegal dapat diatasi secara end to end.
Berdasarkan data pada periode yang sama, total barang hasil penindakan (BHP) oleh unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mencapai 537.640 batang rokok ilegal.