jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima pelimpahan barang bukti kasus kematian dr Aulia Risma Lestari dari penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng).
Barang bukti yang diserahkan meliputi 19 unit telepon genggam, catatan pribadi korban, uang tunai sebesar Rp 97 juta, kwitansi pembayaran, bukti transfer, serta rekaman percakapan.
Kepala Kejari Semarang Candra Saptaji menyebut barang-barang tersebut berasal dari para tersangka, korban dan saksi.
"Handphone yang disita berjumlah 19 unit, terdiri atas milik terdakwa, korban, dan saksi. Seluruh barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses pembuktian di pengadilan," ujar Candra dalam konferensi pers, Kamis (15/5).
Pelimpahan barang bukti dilakukan bersamaan dengan penyerahan tiga tersangka yang kini resmi ditahan dalam tahap penuntutan.
Tiga tersangka, yakni Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (Kaprodi PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani dan seorang dokter residen Zara Zupita Azra atau senior korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai pemaksaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Ketiganya kami tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan," tegas Candra.