jatim.jpnn.com, MAGETAN - Polsek Kartoharjo, Polres Magetan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC (33) warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi itu diringkus setelah melalui penyelidikan intensif.
Kapolsek Kartoharjo AKP Eko Supriyanto mengatakan pelaku ditangkap menggunakan strategi penyamaran.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan,” kata Eko, Rabu (15/4).
Aksi pencurian terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo.
Korban yang saat itu berada di sawah mendapati mesin pompa air miliknya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan melaporkan ke polisi.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. RSC ditangkap pada Rabu (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB berikut barang bukti satu unit mesin pompa air.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditangkap di Polsek Kartoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (mcr12/jpnn)





































