Lesti Kejora Terancam Denda Rp 1 Miliar Gegara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

9 hours ago 3

Lesti Kejora Terancam Denda Rp 1 Miliar Gegara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lesti Kejora terancam denda Rp 1 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora terancam hukuman penjara empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar gegara cover lagu.

Lesti Kejora dipolisikan atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta, karena menyajikan ulang lagu milik YD tanpa izin dan mengunggahnya ke YouTube.

Lantaran hal tersebut, Lesti Kejora dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di kantornya.

Berdasarkan pengakuan YD, dugaan pelanggaran hak cipta tersebut terjadi sejak 2018.

Tidak hanya satu, Lesti Kejora disebut melakukan cover terhadap beberapa lagu milik YD tanpa izin.

YD yang merasa dirugikan lantas melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

"Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujarnya.

Lesti Kejora terancam pidana 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar gegara cover (menyajikan ulang) lagu milik YD tanpa izin dan mengunggah ke YouTube.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |