Lemkapi Apresiasi Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

8 hours ago 5

Lemkapi Apresiasi Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran meme Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil setelah Polri mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan memberikan apresiasi atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kamj melihat sikap Kapolri sangat humanis tetapi tetap tegas dalam penegakan hukum," kata Edi Hasibuan, dalam keterangannya, Selasa (13/5).

Kasus ini bermula ketika SSS diduga menyebarkan meme yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Prabowo Subianto.

"Penyebaran meme itu kebablasan. Meme itu telah menyerang kehormatan kepala negara sebagai tokoh yang dihormati dan disegani seluruh masyarakat Indonesia dan dunia internasional," jelas Edi.

Setelah laporan masyarakat, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengamankan SSS dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penahanan terhadap mahasiswi yang masih aktif kuliah ini menuai pro-kontra di masyarakat. Berbagai pihak, termasuk keluarga, akademisi, ormas, dan anggota DPR memberikan masukan kepada Kapolri untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan.

"Kami melihat Kapolri sangat peka terhadap semua masukan dan keinginan masyarakat," ujar Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Edi juga mengingatkan pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. "Siapa pun boleh berkreasi lewat seni, tetapi kami minta harus bijak dalam menyebar kreasi seni tadi di media sosial," tegas Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHKI) ini.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan memberikan apresiasi atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |