Legislator: Sejak KPK Berdiri, Baru Kasus Yaqut Ada Pengalihan Tahanan Jadi di Rumah

5 hours ago 16

 Sejak KPK Berdiri, Baru Kasus Yaqut Ada Pengalihan Tahanan Jadi di Rumah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang punya hak menentukan status tahanan seorang tersangka seperti eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Apakah tetap ditahan di rutan negara atau dialihkan. Alasannya bisa obyektif atau subyektif penyidik KPK," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (24/3).

Namun, kata legislator fraksi PKB itu, Yaqut menjadi figur pertama yang statusnya dialihkan dari tahanan rutan ke rumah oleh KPK.

"Sejak KPK berdiri, baru kasus Yaqut ini ada pengalihan menjadi tahanan rumah, yang pernah terjadi pembantaran di rumah sakit karena tahanan sakit parah," kata Hasbi sapaan Hasbiallah Ilyas.

Menurutnya, KPK selama ini sangat ketat memberikan pengalihan tahanan bahkan terhadap tersangka yang menderita sakit parah.

Hasbiallah kemudian menyinggung kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan KPK meski keluarga memohon pembantaran.

"Dalam kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan, meski keluarganya mohon dengan bukti surat dokter," lanjutnya.

Hasbiallah mengatakan kasus Yaqut dengan rekam jejak KPK yang ketat memgalihkan status tahanan, membuat heboh publik.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut KPK selama ini ketat dalam mengalihkan tahanan, bahkan terhadap tersangka yang menderita sakit parah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |