jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Sohibul Iman mengingatkan semua pihak bahwa pendidikan adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu diungkapkan Sohibul dalam Diskusi Publik bertema Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Program Pendidikan yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI, Senin (15/6).
“Tidak ada alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anak. Pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan keluarga, masyarakat, dan bangsa,” katanya.
Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Meski masih menghadapi berbagai tantangan, ia menegaskan tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Sohibul Iman berharap peningkatan kualitas pendidikan dapat melahirkan SDM yang unggul sehingga mampu mendorong Indonesia menjadi negara maju di masa depan.
Praktisi komunikasi Usman Kansong menjelaskan pemerintah harus terus memperkuat sektor pendidikan melalui berbagai program strategis, mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung, seperti dana abadi pendidikan, dana abadi pesantren, dan dana abadi kebudayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.







































