jatim.jpnn.com, PONOROGO - Warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA (43) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan HHMA ditangkap pada 5 Mei 2025 di Kabupaten Pacitan setelah tinggal secara ilegal sejak 1 April.
"Yang bersangkutan tinggal bersama warga lokal berinisial SAS dan diketahui tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah," ujar Happy, Jumat (9/5).
HHMA masuk ke Indonesia dengan tawaran sebagai investor produksi arang batok kelapa melalui sebuah CV.
Namun dalam perjalanan usahanya, perusahaan yang dikelola HHMA bangkrut. Pelanggaran keimigrasian terjadi karena WNA asal Irak itu tidak pernah mengurus izin tinggal terbatas ke Kantor Imigrasi di Indonesia.
Selain tidak memenuhi syarat sebagai investor, HHMA juga mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp33 juta oleh SAS dan telah melaporkannya ke Polres Pacitan.
"Kami sudah koordinasi dengan Konsulat Irak untuk proses pemulangan. Apabila seluruh dokumen lengkap, akan segera dideportasi," kata dia.
Imigrasi Ponorogo mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mendapati keberadaan WNA mencurigakan di lingkungannya sebagai bagian dari pengawasan bersama. (antara/mcr12/jpnn)