Powerful Kejagung

4 hours ago 2

Oleh: Dahlan Iskan

Powerful Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Yang pertama merespons pertanyaan saya adalah Prof Dr Busyro Muqoddas. Dia setahun lebih muda dari saya. Prof Busyro adalah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama periode Abraham Samad.

Jawaban Prof Busyro lebih mirip doa. Mungkin pertanyaan sayalah yang kurang "menggoda": "saya amati Kejaksaan Agung kok begitu serius mengusut banyak hal soal korupsi. Apakah benar-benar-benar serius? Pertanda perbaikan penegakan hukum dimulai dari Kejagung?

Powerful Kejagung

Soal pagar laut, mestinya kan nggak berani lanjutkan. Kok berani? Lalu soal sawit. Soal Pertamina. Soal timah. Banyak lagi. Kok, seperti enggak takut pada backing mereka. Bisakah kita berharap perbaikan dimulai dari Kejagung sekarang?"

Jawab beliau: "Semoga saja presiden dibisiki oleh yang anti-penjilatan, sehingga terbuka hidayah-Nya. Sehingga berani menyegarkan Kejaksaan, Polri, dan KPK".

Mungkin itu bukan doa. Itu semacam sindiran ala Yogyakarta. Prof Busyo memang orang Yogya. Lahir di Yogya. Jadi, sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia (UI-nya Islam) Yogya. Setelah S-2 di UGM ia kembali ke UII ambil S-3 dan menjadi guru besar.

Alumnus UII lainnya, menjawab senada: Prof Dr Mahfud MD. Jawabnya: "Kita berharap, Pak. Kejagung bisa terus galak kepada koruptor. Namun, catatan kita sampai sekarang, jika sudah akan menyentuh koruptor, yang sebelumnya katanya akan disikat sampai ke atas, ternyata berhenti dan tak ada kelanjutan. Kita tunggu perkembangannya. Kita berharap agar Pak Prabowo terus berkomitmen."

Saya agak sering bertemu Pak Mahfud. Terakhir menjelang Lebaran lalu: diundang ke podcast beliau. Di halaman belakang salah satu kantornya di Jakarta. Kami senasib dalam hal pencapresan. Beliau lewat jalur hijau, saya lewat jalur biru.

Boyamin melihat gerak Kejagung sekarang membuat masyarakat kagum. Akan tetapi juga sekaligus miris, seperti dalam kasus Tom Lembong. Kebijakan dipidanakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |