Lakukan Pelanggaran Berat, Bripka Damu Dipecat dari Polri

23 hours ago 17

Lakukan Pelanggaran Berat, Bripka Damu Dipecat dari Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini melakulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap satu personel di Temanggung, Banten, Jumat (27/2/2024). ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung resmi memecat Bripka Damu dari Polri. Pemecatan Bripka Damu digelar dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.

Kapolres menegaskan upacara PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah penegakan hukum terakhir bagi anggota yang melanggar aturan secara berat.

"Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel," katanya di Temanggung, Jumat.

Ia menyampaikan setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana, memberikan dampak serius bagi individu maupun nama baik institusi Polri di mata publik.

Kapolres menuturkan PTDH ini menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajarannya.

Ia berpesan agar setiap anggota senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

"PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini," katanya.(antara/jpnn)

Polres Temanggung resmi memecat Bripka Damu dari Polri. Pemecatan Bripka Damu digelar dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |