jpnn.com - Kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali dikuasai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut penguasaan kembali dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta penelusuran dokumen.
Penguasaan kembali lahan dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja itu dilakukan pada Senin (31/8), ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH.
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Total areal terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda seluas 101,44 hektare.
Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp 147,31 miliar.
Satgas PKH menyebut perusahaan telah membayar Rp 25 miliar dari potensi denda administratif tersebut.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penguasaan kembali kawasan itu memiliki arti strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).








































