Kunjungi Kejati Sumut, Wamenaker Afriansyah Noor Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Berdampak Luas

1 month ago 59

Kamis, 12 Maret 2026 – 08:01 WIB

Kunjungi Kejati Sumut, Wamenaker Afriansyah Noor Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Berdampak Luas - JPNN.com Jakarta

Wamenaker Afriansyah Noor mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/3/2026), untuk membahas sinergi strategis antara bidang ketenagakerjaan dan penegakan hukum. Foto: Humas Kemnaker

jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/3/2026), untuk membahas sinergi strategis antara bidang ketenagakerjaan dan penegakan hukum.

Pertemuan ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga memberi manfaat sosial yang lebih luas melalui pelatihan kerja.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu penting terkait ketenagakerjaan dan penegakan hukum, termasuk peluang membangun kerja sama yang lebih konkret.

Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan pendekatan yang tidak berhenti pada aspek sanksi, tetapi juga membuka ruang pembinaan yang memberi keterampilan dan nilai tambah.

Menurut Afriansyah Noor, sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan ini penting diperkuat agar kebijakan yang bersentuhan dengan aspek hukum juga dapat menghadirkan manfaat sosial yang nyata.

Koordinasi antarlembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaannya lebih terarah, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.

Dia mengatakan pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah yang konkret seperti Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan yang berada di bawah Kemnaker.

"Oleh karena itu, perlu dibuka kerja sama mengenai bagaimana pelaku tindak pidana menjalankan hukumannya sekaligus mendapatkan pelatihan kerja yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga pada akhirnya juga memberi manfaat di tengah masyarakat,” kata Afriansyah Noor.

Pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga memberi manfaat sosial yang lebih luas melalui pelatihan kerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |