KUHP Baru Berlaku, Jurnalis di Jateng Diingatkan Perkuat Literasi Hukum

1 month ago 88

Jumat, 13 Maret 2026 – 08:30 WIB

KUHP Baru Berlaku, Jurnalis di Jateng Diingatkan Perkuat Literasi Hukum - JPNN.com Jateng

Sinau Bareng Ramadan 2026 bertema Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah di Hotel Park View Semarang, Rabu (11/3). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 telah berlaku sejak awal 2026. Para jurnalis di Jawa Tengah diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum seiring diberlakukannya KUHP baru tersebut.

Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana.

Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Azil Maskur menjelaskan sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru. Sebagian besar pasal tersebut sudah ada sejak KUHP lama yang merupakan warisan hukum Belanda.

“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama, seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” ujarnya dalam kegiatan Sinau Bareng Ramadan 2026 bertema Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah di Hotel Park View Semarang, Rabu (11/3).

Meski demikian, terdapat pula ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.

Azil mencontohkan aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.

“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” katanya.

Secara prinsip, KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat.

Jurnalis di Jateng diingatkan tingkatkan literasi hukum seusai KUHP baru berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |