jpnn.com, JAKARTA - Menjelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp 119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial.
Pihak CMNP secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka ajukan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.
Kuasa hukum PT CMNP, Lucas menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Ia mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam klarifikasinya, CMNP juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka.
Selain itu ada beberapa poin tuduhan dari pihak Hary Tanoe dan PT MNC yang langsung dibantah CMNP.
"Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai gugatan yang kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU)," kata Lucas dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (16/4).
"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudahdihadirkan oleh CMNP," ujarnya lagi.








































