KPK Siap Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Haji

12 hours ago 17

KPK Siap Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dalam waktu dekat. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, mengatakan dua tersangka yang akan ditahan adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. 'Dalam waktu dekat ya, ditunggu," kata Asep.

Menurut Asep, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan pada pekan ini atau pekan depan.

"Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan," ujarnya.

Asep menjelaskan penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka. "Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut," katanya.

Asep menambahkan penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai. Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri.

"Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK segera tahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pekan ini atau depan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |