jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC.
Jur Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah Lea Djamilah selaku Direktur Utama PT Qualita Indonesia.
"Pada hari ini, Rabu (8/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap satu orang saksi untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penggelembungan harga atau mark-up serta praktik suap dalam proses pengadaan mesin EDC.
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. Dalam perkara ini, diduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan oknum di internal perbankan plat merah tersebut serta pihak vendor swasta.
PT Qualita Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang solusi teknologi informasi, yang diduga memiliki keterkaitan kontrak dalam pengadaan perangkat tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih berfokus pada aliran dana dan mekanisme penunjukan vendor untuk menemukan titik terang pelanggaran hukum yang terjadi. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!






































